Mari kita berdiskusi kelemahan apa sih yang dimililki oleh business opportunity dari Indonesia dibanding yang datang dari negeri tetangga ? 70% dari 750 bisnis waralaba lokal belum memenuhi syarat sebagai bisnis waralaba, itu berarti hanya 225 bisnis waralaba yang dianggap layak (Kompas, 20 Juni 2009). Di Indonesia syarat sebuah bisnis sudah bisa layak diwaralabakan :
- Lama bisnis adalah minimal 4 tahun
- Selama itu bisnis dikategorikan untung
- Memiliki cabang minimal 3 buah
- Franchisor berkewajiban memperlihatkan laporan keuangan 3 tahun terakhir kepada calon franchiseenya
- Memberikan informasi yang benar tentang bisnisnya
Hal tersebut memang masuk akal karena sebuah bisnis layak diwaralabakan karena bisnis tersebut tergolong sukses, unik dan memiliki cabang yang konkret. Mengapa harus menunggu 4 tahun hingga bisnis tersebut layak diwarabakan ? Karena 3 tahun pertama adalah masa sulit sebuah bisnis baru dan biasanya jika berhasil di tahun ke-4 bisnis masuk ke periode untung. Tentunya saja bisnis yang layak adalah bisnis yang cukup menguntungkan, itu sebabnya pemilik business opportunity atau biasa disebut Franchisor berkewajiban memperlihatkan laporan keuangannya kepada calon franchiseenya. DI Malaysia, sebuah bisnis layak diwaralabakan menurut Syed Kamarulzaman Direktur Malaysia International Franchise, Sdn Bhd jika bisnis tersebut telah berdiri selama 3 tahun dan bisnisnya dianggap menguntungkan sedang di China menurut Albert Kwong dari Asiawide Trends Pte. Ltd. Singapore bisnis diperbolehkan membuka cabang waralaba jika telah memiliki 2 cabang dan setahun untung.
Bagaimana kenyataannya bisnis waralaba di Indonesia ? Besarnya pasar di Indonesia memungkinkan ini tumbuh menjadi sangat besar. Perkembangannya yang cepat membuat para pemilik modal dan para business opportunies tidak jeli dan teliti memilih bisnis mana yang layak diambil ? Pertumbuhan yang cepat membuat bisnis waralaba ini besar tanpa kendali, peran kontrol Pemerintah hampir tidak ada. Mestinya Pemerintah memiliki peran besar menyeleksi bisnis waralaba mana yang layak jual karena pada akhirnya para pebisnis baru itu yang akan tertipu.
Masih ingat dengan besarnya dan begitu banyaknya bisnis bubble tea ? Bisnis yang mulai populer tahun 1980 di Taiwan setelah masuk ke pasar Canada dan USA sempat menjadi tren di seluruh dunia. Merek yang populer di pasar Indonesia di tahun 1990 adalah Quickly dan Ho-hop dari Canada diikuti oleh serbuan merek-merek lokal. Tapi karena bubble tea yang masuk kategori bisnis tren maka lifetimenya hanya 10 tahun saja, bagaimana kelanjutan bisnis waralabanya setelah trennya habis ? Brand Quickly yang dimiliki oleh Kuai Ke Li Enterprise Co. Ltd telah memiliki cabang sebanyak 2000 yang tersebar di Asia, Afrika, USA, Canada, USA, Eropa dan Australia ini sejak tahun 2008 mengganti bisnis bubble tea yang sudah tidak populernya dengan frozen yougurt dan fruit juice. Bagaimana nasib para franchiseenya terutama franchisee di Indonesia yaitu PT. Ilalang sebagai pemegang Master Franchise untuk Indonesia. Entahlah !
Melihat perkembangan bisnis waralaba saat ini saya secara pribadi sangat prihatin. Begitu banyak pemilik bisnis waralaba tidak jujur kepada calon pembeli hak waralabanya. Lihat saja setiap tahun selalu peserta IFRA semakin bertambah. Penyelenggara pameran sih senang-senang saja karena peserta pameran semakin bertambah apalagi pengunjungnya semakin membludak. Tapi berapa persen diantaranya yang layak dijadikan bisnis waralaba ? Tidak lebih dari 30%. Bagaimana pertanggungjawaban Pemerintah terutama Departemen Perdagangan, KADIN dan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) terhadap para pengusaha bandel itu ? Jika saya buat listnya mungkin ada banyak daftar bisnis yang sudah tidak ketahuan nasibnya.
Ketika memulai bisnis franchise dengan membawa merek brand VNC/Vincci dari Malaysia, saya yang ketika itu masih sangat ‘yunior’ mengajukan diri untuk membawa merek sepatu yang cukup dikenal di Malaysia dan negara-negara Asia ini sempat mengalami banyak kendala terutama dalam hal menyusun perjanjian mengingat Hukum negara kita sangat berbeda dengan Malaysia. Namun sadar bahwa kami adalah calon mitra, Vincci Ladies’ Specialties Shoes Center, Sdn Bhd sebagai franchisor memberikan banyak informasi, perjanjian yang sangat menguntungkan, sistem franchise yang menguntungkan kami sebagai master franchisee bahkan mereka memberikan banyak informasi mengenai laporan keuangan 3 tahun terakhir, franchise fee yang tidak terlalu mahal ditambah royalty fee yang dikembalikan dalam bentuk marketing support. Mereka bahkan tidak segan memberikan banyak support dalam hal operasional, kunjungan stafnya ke Indonesia 4x dalam setahun banyak membantu saya membangun bisnis sepatu ini sehingga dalam perkembangannya dalam 2 tahun jaringan toko VNC sudah sebanyak 5 buah yang tersebar di Jakarta, Bandung dan Surabaya. Tidak salah jika dalam 23 tahun Vincci sangat berkembang dan telah membuka sistem waralaba di Indonesia, Singapura, Brunei, Kamboja, Vietnam, Filipina, UEA, Arab Saudi, Australia, Thailand dan India.
Kembali ke bisnis waralaba di Indonesia, jika syarat waralaba itu diterapkan dari 750 bisnis waralaba yang saat ini ada mungkin hanya 200 bisnis yang layak. Salah satu kegagalan waralaba bisnis resto di Indonesia yang mungkin bisa saya kasih contoh adalah Kafe Pisa. Tahun 2006 Kafe Pisa menjual sistem waralaba sehingga Kafe Pisa bukan saja ada di Menteng tapi juga di Setiabudi One, Citos, Mahakam, Surabaya, Bandung, Makasar dan Medan. Dalam perkembangannya karena manajemen tidak siap dengan sistem waralaba sejak tahun 2008 sistem waralaba tersebut dihapus dan bagaimana nasib para pemilik waralaba Kafe Pisa ? Mereka berjalan dengan SOP dan manajemen terpisah. Kejadian serupa terjadi dengan Retro dan Embassy bagaimana dengan nasib pemilik waralaba di Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar ketika Retro dan Embassy di Jakartanya tutup ?
Apakah pemilik waralaba memikirkan nasib para pemegang hak waralabanya ? Atau sekedar memikirkan mengambil franchisee fee, mengutip royalty fee sebesar 3-7% per bulan dari gross sales tanpa memikirkan mengembaliannya dalam bentuk supporting marketing fee and actvities ? Paling tidak mau gak mereka jujur kepada calon pembeli hak waralabanya ? Tau kah anda bahwa California Fried Chicken yang dimiliki oleh PT. Pioneerindo awalnya adalah pemegang hak waralaba Pioneer Chicken dari California namun dalam perjalanannya PT. Pioneerindo pada tahun 1988 mengubah mereknya menjadi California Fried Chiken (CFC) yang asli lokal disusul oleh Texas Fried Chicken dan New York Chicken mengikuti kesuksesan Kentucky Fried Chicken yang ASLI Amerika. Saat ini CFC memiliki outlet sebannyak 168 di seluruh Indonesia dan 68 diantaranya adalah terwaralaba. PT. Pioneerindo membuat logo CFC agak mirip dengan Pioneer Chicken, coba perhatikan logo dibawah ini :
Ketika saya memulai bisnis resto di tahun 2006 tadinya saya ingin membawa Mos Burger dari Jepang namun karena saya tidak sanggup membayar franchise fee yang mahal ditambah persayaratan yang lumayan berat, saya memilih membuat merek sendiri dan lahirlah Momichan Rice Burger di Mal Ciputra dan Kemang. Tapi saya berusaha jujur pada siapapun termasuk para pelanggan kalo Momichan asli merek Indonesia dan saya belum berani menjual waralaba kepada siapapun karena belum siap meski permintaan membeli hak waralaba cukup banyak.
Berikut adalah tip Memilih bisnis Waralaba yang tepat, yang mungkin berguna untuk anda :
- Pilihlah bisnis yang sudah lama berdiri > 5 tahun
- Perhatikan berapa cabang yang dimiliki
- Buktikan kualitas produk dengan menjadi pelanggan mereka
- Jika bisnis waralaba yang akan ambil berasal dari luar negeri minta foto copy perjanjian master franchise yang seharusnya mereka miliki. Jangan percaya begitu saja kalau mereka bilang bahwa merek mereka dari luar tanpa anda buktikan kebenarannya. Coba cari tahu, google(ing) akan banyak membantu. Itu gunanya mendapat foto copy perjanjian tersebut.
- Minta laporan keuangan bisnis mereka dalam 3 tahun terakhir. Jangan percaya begitu saja kalau mereka bilang bisnis menguntungkan tanpa anda buktikan.
- Perhatikan hak dan kewajiban anda karena itu akan membuat anda tahu apa yang menjadi hak anda sebagai franchisee yang kadang sengaja tidak diberikan.
- Anda wajib tahu franchisee fee mencakup apa saja, royalty fee/marketing fee harus dikembalikan dalam bentuk marketing tool dan promosi yang wajib mereka lakukan untuk memuat bisnis anda maju. Anda berhak meng-audit kegiatan promosi yang sudah mereka lakukan.
- Usahakan anda ikut dalam operation training dan benar-benar memahami SOP, ini dilakukan jika anda kehilangan pegawai yang telah ditraining tersebut keluar, anda masih tetap bisa menjalankan bisnis tersebut tanpa ada hambatan.
- Pahami bisnis tersebut, jangan tidak tahu atau tidak mau tahu.
- Bisnis apapun yang anda ingin ada masuki anda harus memiliki ‘passion’ jika tidak jangan berbisnis karena ini akan merugikan anda.
- Jika anda mengambil bisnis waralaba dari luar perhatikan franchise agreement, usahakan melibatkan seorang ahli hukum untuk mereview isi perjanjian mengingat hukum dua negara memiliki banyak perbedaan. Perhatikan cara pembayarannya apakah menggunakan sistem TT (Telegraphic Transfer) atau L/C (Letter of Credit) ?
Memulai bisnis waralaba kenapa tidak ? Namun pandai-pandailah memilihnya. Yuk kita mulai dari sekarang …